100 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
100 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci. |
JAKARTA - Berdasarkan data Sistem Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), hingga Jumat (18/9) malam, sudah sebanyak 100 jamaah calon haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci, dari kuota haji reguler sebanyak 154.454 dengan 381 kloter penerbangan dari 12 embarkasi haji.
“Jumlah jamaah yang meninggal sampai dengan hari ini (Jumat,18/9) sebanyak 100 jamaah, diantaranya 11 meninggal karena kecelakaan crane, dan 89 meninggal akibat berbagai hal seperti penyakit dengan resiko tinggi (Risti) dan kelelahan. Sedangkan untuk jamaah yang dirawat di rumah sakit berjumlah 211 orang,” ujar Kasubag Informasi Haji Direktorat Jendral Penyelenggaraah Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kemenag Affan Rangkuty di gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (18/9).
Dijelaskan Affan, beberapa penyakit yang menyebabkan kematian jamaah, diantaranya penyakit jantung dan pembuluh darah (cardiovascular diseases), penyakit pernafasan (respiratory diseases), penyakit peredaran darah (circulatory diseases), dan penyakit pencernaan (digestive diseases). Sedangkan faktor kematian lainya adalah cedera yang disengaja (intentional injuries), dan cedera yang tidak disengaja (unintentional injuri).
Nah, terkait dengan 11 jamaah haji korban insiden crane, baik karena kecelakaan maupun tidak kecelakaan, para keluarga korban dapat menghubungi kepada perusahaan asuransi pemenang tender haji, yaitu PT Asuransi Jiwa Mega Life. Supaya proses pencairan tunjangan asuransi haji dapat segera keluar.
“Prosesnya pencairannya menunggu klaim dari keluarga. Ketika nama yang tertimpa crane sudah dipegang, akan ada pencairan, satu hari jadi,” kata Affan. Lebih lanjut dia mengatakan, pihak perusaahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Mega Life, secara tidak langsung akan mendeteksi data jamaah yang meninggal. Dimana PT Asuransi Jiwa Mega Life, sebelumnya mencari data jamaah dari Sistem Komputerisasi dan Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
“Untuk jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan, mendapat nilai manfaat sebesar Rp 18.500.000. Lalu jamaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan, mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp 37.000.000 dari PT Asuransi Jiwa Mega Life,” tandasnya.
Tidak ada komentar: